Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca PSU Pilkada Kota Banjarmasin
Keok Di Coblos Ulang, Petahana Tetap Juara
Selasa, 4 Mei 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan Calon (Paslon) petahana Ibnu Sina-Arifin Noor kalah di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, 28 April lalu. Meski begitu, paslon petahana ini tetap menang, berdasarkan hasil penghitungan total suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, kemarin. Petahana Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dinyatakan unggul dalam total perolehan suara di Pilkada setempat. Bersama pasangan anyarnya, Arifin Noor, Wali Kota Banjarmasin periode 2016-2020 ini mengungguli rival terberatnya, Pasangan Calon (Paslon) Ananda dan Mushaffa Zakir.
Seusai rapat pleno kemarin malam, Rahmiyati menyampaikan, Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor dinyatakan menang dengan raihan 89.378 suara. Sementara, rivalnya Ananda-Mushaffa Zakir hanya memperoleh 81.262 suara. Atau selisih 8.116 suara.
Di urutan ketiga, Paslon Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 34.875 suara. Di posisi terakhir, Paslon Khairul Saleh-Habib M Ali Alhabsyi dengan 29.926 suara.
Baca juga : 73 Sekolah Di Kota Bogor Siap Uji Coba Pembelajaraan Tatap Muka,
Rahmiyati mengatakan, total perolehan suara untuk keempat pasangan calon merupakan hasil keseluruhan suara di 52 kelurahan. Artinya sudah mencakup total perolehan suara saat PSU digelar di tiga kecamatan.
“Perolehan suara masing-masing paslon sudah ditambahkan dengan hasil PSU,” jelasnya.
Disebutkan, bila tidak ada gugatan terhadap rapat pleno perhitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK), rapat pleno penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hanya saja, sambungnya, jadwal pelantikan Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor kemungkinan baru digelar usai hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, saat ini sudah mendekati masa libur. “Pelantikan mungkin seusai Hari Raya Idul Fitri,” bebernya.
Baca juga : Delis-Djira Juaranya
Saksi sekaligus Tim Paslon Ananda-Mushaffa Zakir, Siti Aminah Finandia menilai, banyak kejanggalan selama perhelatan PSU Banjarmasin pada 28 April. Kejanggalan itu adalah kentalnya suasana keberpihakan kepada petahana.
Atas dasar ini, Siti mengungkapkan, pihaknya akan berkonsultasi kepada tim hukum Ananda-Mushaffa untuk menentukan langkah yang harus diambil. “Terkait hasil ini, akan kami komunikasikan dulu ke tim hukum kami,” ujarnya singkat.
Diketahui, pada 22 Maret, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 yang diajukan Paslon nomor urut empat yakni Ananda-Mushaffa Zakir.
Dalam amar putusannya, MK menilai memang telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Sebab itu, perlu ada PSU di tiga kelurahan. Yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga : Petahana Libas Penantang
PSU harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan MK. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya