Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Putusan PSU Pilkada Banjarmasin
Gugatan AnandaMU Ditolak MK, Petahana Menang Lagi
Jumat, 28 Mei 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor kini bisa bernafas lega. Pasangan Calon (Paslon) petahana ini segera ditetapkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan Paslon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin, kemarin.
Usai pembacaan putusan Mahkamah Agung (MK), Wali Kota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina mengakui, perjuangannya di Pilkada 2020 lebih berat. Tapi, dia meminta agar kemenangannya kali ini dimaknai sebagai momentum untuk saling bekerjasama membangun Kota Banjarmasin.
“Prosesnya cukup alot, kami bersyukur dan mengajak semua paslon lain untuk sama-sama membangun Banjarmasin,” katanya, kemarin.
Baca juga : Gugatan Kubu KLB Ditolak Lagi, AHY Menang Telak 4-0
Ibnu tetap mengajak seluruh elemen agar akselerasi pembangunan di Kota Banjarmasin bisa lebih cepat dan maju dari sebelumnya. “Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi,” ajaknya.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Arifin Noor. Menurutnya, putusan MK adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin.
Arifin pun meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi. “Kami meminta doa masyarakat untuk memimpin kota yang kita cintai ini,” ucapnya.
Baca juga : Sambut Kenaikan Isa Almasih, Ini Panduan Ibadah Dari Kemenag
Diketahui, sebelumnya paslon 04 AnandaMu kembali melayangkan gugatan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, ke MK pada 4 Mei 2021. Tapi, dari hasil pembacaan sidang putusan kemarin, semua dalil gugatan dianggap tidak dapat diterima.
Pada putusannya, MK juga mengesahkan keputusan KPU Banjarmasin N 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021, tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK No 21/PHP.KKOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 2 Mei 2021.
“MK juga memerintahkan termohon (KPU Kota Banjarmasin) untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilkada Banjarmasin 2020,” kata Hakim MK, Anwar Usman.
Baca juga : Keok Di Coblos Ulang, Petahana Tetap Juara
Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin berencana menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, hari ini. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dari Paslon AnandaMu oleh MK.
“Rencananya besok (hari ini), pukul 8 malam kita menetapkan pasangan terpilih. Rapat penetapan akan digelar di Banjarmasin,” ujar Koordinator Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Banjarmasin Heriwijaya, kemarin. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya