Dark/Light Mode

Gugatan Kubu KLB Ditolak Lagi, AHY Menang Telak 4-0

Senin, 17 Mei 2021 18:19 WIB
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir (Foto: Istimewa)
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5).

Penolakan gugatan itu  tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Perkara Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

Amar putusan itu menyebut, gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha terhadap DPP Partai Demokrat, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara ditolak.

"Kami sudah 4 kali mengalahkan kubu KLB. Pertama, Menteri Hukum dan HAM telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang. Setelah itu, gugatan para pendukung kubu KLB 3 kali ditolak oleh PN Jakpus. Maka, skor saat ini pelaku KLB Deli Serdang kalah 0-4," sindir Sekretaris Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangannya, Senin (17/5).

Baca juga : Ratu Elizabeth Nongol Lagi Di Depan Publik

Muhajir menjelaskan, hal-hal yang disampaikan kubu KLB kepada publik dalam 4 bulan terakhir, terbukti tidak berlandaskan hukum.

"Kami bersyukur, pengadilan menolak gugatan tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” terang Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 itu memuat 3 poin penting. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca juga : Siapa Kuasai Perang Digital, Dia Menang Di 2024

Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Sejauh ini, Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Sebanyak 12 mantan kader yang diduga menjadi akror KLB digugat Partai Demokrat, terkait perbuatan melawan hukum.

Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Baca juga : Moeldoko Makin Tiarap

Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut ditempuh untuk mencegah post truth politic, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang. Sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik soal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.