Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wawancara Eksklusif Dengan Duta Besar Pakistan Untuk Indonesia, Muhammad Hassan
Habisi Warga Muslim, India Contek Taktik Ala Israel
Kamis, 5 Agustus 2021 05:50 WIB
Sebelumnya
Laporan telah keluar dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Komisi Independen Hak Asasi Manusia OKI, LSM terkenal, seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan begitu banyak warga yang peduli di seluruh dunia telah membicarakannya.
Sekjen PBB, António Guterres, selama kunjungannya ke Pakistan pada Februari 2020, menyatakan keprihatinan mendalam pada ketegangan yang meningkat di wilayah yang disengketakan Jammu & Kashmir dan menyerukan India untuk menghormati HAM dan kebebasan fundamental, ketika menghadapi ketidakpuasan di wilayah tersebut.
Selama kunjungannya ke Pakistan pada Mei 2021, Presiden Majelis Umum PBB, Volkan Bozkir meminta semua pihak menahan diri dari mengubah status Jammu dan Kashmir, dan menyatakan bahwa solusi yang adil harus ditemukan melalui cara damai sesuai dengan Piagam PBB dan Resolusi DK PBB.
Baca juga : UEA Kirim Bantuan Vaksin, Tabung Oksigen Dan Alat Medis
Berapa banyak sih resolusi PBB yang telah dihasilkan mengenai masalah Kashmir ini, dan bagaimana perkembangannya?
DK PBB telah mengeluarkan 18 resolusi yang mengakui hak sah warga Kashmir untuk menentukan nasib sendiri; hak India telah mencoba untuk menyangkal melalui kekuatan pendudukan lebih dari 900.000 pasukan, menjadikan Jammu dan Kashmir yang Diduduki Secara Ilegal (IIOJK) oleh India, sebagai zona paling dimiliterisasi di dunia.
Resolusi PBB sangat jelas dalam menentukan penyelesaian sengketa IIOJK, yakni melalui plebisit bebas & adil di bawah naungan PBB.
Baca juga : Pandemi Bukan Halangan Jalin Kerja Sama Pendidikan
Izinkan saya mengutip beberapa resolusi ini untuk pemahaman pembaca semua:
• Resolusi DK PBB 47 (22 April 1948). Masalah aksesi Jammu dan Kashmir ke India atau Pakistan harus diputuskan melalui metode demokrasi plebisit yang bebas dan tidak memihak”.
• Resolusi Komisi PBB untuk India dan Pakistan (UNCIP) (1949). Pada 5 Januari 1949, lima anggota UNCIP (diwakili oleh Argentina, Belgia, Kolombia, Cekoslowakia dan AS) menengahi gencatan senjata dan mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali bahwa “Masalah aksesi Jammu dan Kashmir ke India atau Pakistan akan diputuskan melalui metode demokrasi plebisit yang bebas dan tidak memihak”.
Baca juga : Indonesia, Jauh Di Mata Tapi Dekat Di Hati
• Resolusi DK PBB 91. Pada 30 Maret 1951, DK PBB kembali mengeluarkan resolusi tentang Sengketa Kashmir. Sekali lagi dinyatakan bahwa masalah diselesaikan melalui plebisit yang bebas dan tidak memihak.
• Resolusi DK PBB 122. Itu diadopsi pada 24 Januari 1957. Ini menyatakan bahwa disposisi akhir Negara Bagian Jammu dan Kashmir akan dibuat sesuai dengan kehendak rakyat yang diungkapkan melalui metode demokrasi dari plebisit bebas dan tidak memihak yang dilakukan di bawah naungan PBB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya