Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wawancara Eksklusif Dengan Duta Besar Pakistan Untuk Indonesia, Muhammad Hassan
Habisi Warga Muslim, India Contek Taktik Ala Israel
Kamis, 5 Agustus 2021 05:50 WIB
Sebelumnya
Seperti yang kita pahami, situasi di Jammu dan Kashmir adalah masalah HAM yang serius. Mengapa tidak ada organisasi hak asasi manusia membunyikan bel alarm menyangkut masalah ini?
Banyak organisasi HAM internasional, termasuk Dewan HAM PBB dan Komisi Hak Asasi Manusia Independen OKI (OIC-IPHRC) telah berulang kali mengangkat masalah ini dengan waspada. Dua laporan berturut-turut oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), pada Juni 2018 dan Juli 2019, telah berperan penting dalam menginternasionalkan perselisihan Jammu & Kashmir.
Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya 19 Februari 2021, juga memberikan gambaran luas tentang pelanggaran hak asasi manusia di IIOJK, merinci kebijakan dan tindakan pemerintah India yang menargetkan minoritas di India dan di IIOJK.
Baca juga : UEA Kirim Bantuan Vaksin, Tabung Oksigen Dan Alat Medis
Pada Februari 2021, Pelapor Khusus PBB untuk masalah Minoritas dan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menerbitkan siaran pers bersama di situs web Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), yang menyoroti implikasi pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir pada minoritas. Termasuk Muslim, dan upaya India mengubah demografi wilayah tersebut.
Siaran pers tersebut menyoroti bahwa masyarakat IIOJK telah kehilangan kekuasaan untuk membuat undang-undang, yang mengakibatkan semakin terkikisnya hak-hak dasar dan kebebasan mereka.
Pada 22 Desember 2020, Pelapor Khusus United Nations Human Rights Council (UNHRC) atau Dewan HAM PBB mengirimkan Komunikasi Gabungan ke-6 kepada Pemerintah India. Isinya, menyatakan keprihatinan atas “intimidasi, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan selama penggerebekan” oleh pasukan pendudukan India di IIOJK.
Baca juga : Pandemi Bukan Halangan Jalin Kerja Sama Pendidikan
Dalam sebuah pernyataan pada 20 Oktober 2020, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Michelle Bachelet mendesak pemerintah India untuk melindungi hak-hak para pembela HAM dan LSM di India.
Dia juga menyatakan keprihatinan mendalam tentang tindakan pemerintah India yang memberlakukan undang-undang kejam, seperti Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum terhadap warga Kashmir yang tidak bersalah. Dalam contoh luar biasa keprihatinan internasional mengenai kebijakan diskriminatif India terhadap minoritasnya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengajukan permohonan intervensi di Mahkamah Agung India terhadap Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (CAA) India sendiri.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Organisation of Islamic Cooperation (OIC) adalah pendukung konsisten masalah Kashmir ini. Sekretariat OKI serta Komisi Independen Hak Asasi Manusia OKI-IPHRC telah mengeluarkan banyak pernyataan dan laporan yang mengutuk tindakan ilegal dan sepihak India, serta pelanggaran hak asasi manusia yang serius di IIOJK.
Baca juga : Indonesia, Jauh Di Mata Tapi Dekat Di Hati
Pada akhir Sidang ke-47 Dewan Menteri Luar Negeri OKI (CFM) di Niger, Ketua pertemuan mengeluarkan Deklarasi Niamey, yang secara eksplisit menegaskan kembali “Posisi berprinsip OKI dalam sengketa Jammu dan Kashmir untuk penyelesaian damai sesuai dengan resolusi DK PBB yang relevan.”
Resolusi situasi di IIOJK diadopsi secara aklamasi oleh Dewan Menteri Luar Negeri (CFM) OKI Sesi ke-47 yang diadakan pada 27-28 November 2020, yang dengan tegas menolak semua tindakan ilegal dan sepihak yang dilakukan oleh India sejak 5 Agustus 2019.
Kelompok Kontak OKI tentang Kashmir dalam beberapa pertemuannya, yang terakhir diadakan pada 5 Februari 2021 pada kesempatan Hari Solidaritas Kashmir, dengan suara bulat menyerukan untuk membatalkan tindakan sepihak India, mengutuk pelanggaran hak asasi manusia orang Kashmir, dan menegaskan kembali dukungan untuk Kashmir, hak untuk menentukan nasib sendiri. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya