Dark/Light Mode

Arak Bali Masuk WBTb

DPD RI: Ikut Dongkrak Penghasilan Pelaku Usaha Dan Pemprov

Selasa, 15 November 2022 21:27 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Made Mangku Pastika menyambut gembira kabar tersebut. (Foto: Ist)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Made Mangku Pastika menyambut gembira kabar tersebut. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jenis minuman arak Bali secara resmi dinyatakan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketetapan arak Bali masuk dalam WBTb diterbitkan melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Made Mangku Pastika menyambut gembira kabar tersebut.

“Ketetapan arak Bali sebagai WBTB akan mendongkrak ekonomi Bali ke depan. Pelaku usaha arak (di Bali) tentu makin bersemangat menggencarkan promosi bisnisnya untuk mendukung kegiatan parwisata,” tukas Mangku Pastika, dikutip Selasa (15/11).

Baca juga : DPR: Perketat Pengawasan Peredaran Obat Dan Makanan

Apalagi, menurut Mangku Pastika, minuman arak Bali saat ini telah berstatus legal peredarannya dengan syarat tertentu. Dengan demikian penjualan kemasan arak Bali dapat makin meluas untuk menambah penghasilan masyarakat.

“Ditambah lagi sudah masuk WBTb, tidak ada lagi perlu dikhawatirkan dari arak Bali. Perjuangan Kemendikbudristek memasukkan arak Bali dalam WBTb harus diapresiasi karena berpengaruh mempopulerkan ke kancah dunia,” papar Mangku Pastika.

Mangku Pastika meyakini, akan bertambah banyak wisatawan domestik maupun mancanegara berkunjung ke Bali guna mengetahui ciri minuman Pulau Dewata itu.

Baca juga : Jokowi: Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa Dan Negara

“Jadi ada dua dampak menggerakkan ekonomi, ke pelaku usaha dan petani arak Bali meningkatkan penghasilan, lalu bagi pemerintah provinsi menambah pendapatan daerah sebab kedatangan wisatawan,” imbuh Mangku Pastika.

Untuk diketahui, dalam pengumuman WBTb oleh Kemendikbudristek di Yogyakarta, September-Oktober lalu. Selain arak Bali, ada delapan lainnya dari Pulau Dewata yang juga tercatat masuk WBTb.

Yakni, uyah (garam), amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.

Baca juga : Program Ekspor Shopee Dongkrak Penjualan Batik Hingga 600 Persen

Legalitas peredaran arak Bali sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Arak Bali juga tercantum sebagai minuman golongan C.

Bersama whiskey Irlandia, rum India Barat, Gin Belanda, Vodka Rusia, Tequila Mexico, Brandy Belanda yang kadar alkoholnya 25-45 persen dan dibuat secara destilasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.