Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uang Kopi Akan Hilang?

Selasa, 26 November 2019 05:48 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang “sapu jagat” sampai juga ke Korea. Berbicara di depan para CEO perusahaan Korea, di Busan, Korsel, kemarin, Presiden Jokowi memberi jaminan: Ayo invest di Indonesia. Kami akan menyederhanakan 74 Undang-Undang (UU) menjadi hanya 2 UU. Sederhana. Tidak ribet lagi. Ayo invest!

Belum jelas, bagaimana reaksi para pengusaha Korea. Mereka tentunya akan menunggu realisasi janji itu. Karena, persoalan investasi bukan hanya soal UU.

Rencana memangkas dan merampingkan UU tersebut masih digodok pemerintah. Akan dibawa ke DPR bulan depan. Jadinya entah kapan. Semoga bisa cepat.

Baca juga : Hidup Sederhana dan Keteladanan

Ahli hukum menyebutnya omnibus law. Menyatukan puluhan UU dalam satu payung saja. Karena itu disebut “UU sapu jagat”. Mau buka lahan usaha misalnya, tak perlu melewati banyak meja di banyak kementerian. Cukup satu saja. Beres.

Selama ini, para pengusaha asing memang sudah sangat paham birokrasi Indonesia yang memegang prinsip “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Karena, di balik itu ada uang pelicin, uang kopi, uang dengar, uang tutup mulut dan sebagainya. Akibatnya, investor asing malas melirik Indonesia.

UU di Indonesia memang sudah sangat obesitas. Dari pusat sampai daerah berlomba-lomba bikin UU. Jumlahnya ribuan. Tumpang tindih tidak karuan. Itu karena ada ego sektoral. Mungkin juga jadi “celah untuk macam-macam”.

Baca juga : Pelukan Itu...

Untuk membuat UU tersebut pakai studi banding dulu ke luar negeri. Pakai uang negara. Pulang dari luar negeri, bikin UU baru. Ironisnya, UU tersebut ada yang justru mempersulit investasi.

Dua tahun lalu, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam konferensinya di Jember, Jatim, mengeluarkan rekomendasi. Namanya “Rekomendasi Jember”. Isinya: perlu omnibus law. Pangkas UU yang tumpang tindih, lalu jadikan satu saja.

“Kalau cuma rekomendasi dan kesimpulan, percuma. Itu sudah banyak. Harus sampai ke pemerintah untuk ditindaklanjuti,” kata ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengenai “Rekomendasi Jember”.

Baca juga : Gubernur dan 2024

Siapa ketuanya? Mahfud MD. Sekarang Menko Pulhukam. Wah, sudah jadi orang dalam. Lebih mudah lagi. Ibaratnya, tinggal dilajukan di jalan tol. Mulus. Lancar.

Kalau banyak UU yang akan dihapus, maka kita tidak akan mengenal lagi uang kopi, uang dengar, uang pelicin, uang semir dan sebagainya. Begitukah? Karena kita juga tahu, orang Indonesia sangat banyak akalnya. Tak pernah kekurangan akal. Obesitas akal. Mungkin akan lahir istilah baru setelah adanya omnibus law.

Apa pun jadinya nanti, walaupun uang kopi atau uang dengar menghilang, jangan sampai rakyat kekurangan uang. Dan, jangan juga, UU untuk pengusaha disederhanakan, tapi UU dan peraturan (yang tak perlu) untuk rakyat justru diperbanyak. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.