Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga OTT: di Indramayu, di Kalimantan Timur dan di Medan apakah akan jadi operasi terakhir KPK periode sekarang?
Pertanyaan itu tergambar dari wajah Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (15/10) lalu. “Karena di UU yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik, bukan penuntut.
Dengan demikian, mungkin tak ada OTT lagi,” kata Agus. Kekhawatiran Agus bahwa OTT akan hilang, bisa jadi hanya prediksi. Sekadar kekhawatiran.
OTT tampaknya masih tetap ada. Bisa lebih banyak, bisa sama saja, atau bisa juga lebih sedikit. atau, bisa juga OTT-nya “tersaring” dan “terseleksi”.
Baca juga : Bersatu Setelah Bertarung
Pertanyaannya: Apakah wakil rakyat, menteri, pimpinan parpol, pimpinan lembaga negara dan pejabat penting, akan lebih takut dan hati-hati di depan UU KPK yang baru? Atau justru lebih berani?
Waktu yang akan membuktikan. Kita berharap, KPK yang baru, yang akan dilantik Desember mendatang, bisa lebih hebat dari KPK sebelumnya.
Walaupun banyak yang meragukan, pimpinan yang baru perlu mem buktikan bahwa mereka bisa membuat KPK lebih bertaring. Baik di pencegahan maupun di penindakan. Karena kita tahu, di tangan KPK-lah, beberapa kasus besar bisa diungkap.
Beberapa kasus korupsi yang berurat berakar di daerah bisa dibongkar. Termasuk yang melibatkan “dinasti politik” yang selama ini seperti mustahil bisa disentuh.
Masalahnya, kalau sebelumnya, OTT melalui jalan yang lebih ringkas, di UU hasil revisi pimpinan KPK tak bisa lagi sembarangan.
Menyadap misalnya, yang menjadi basis OTT, harus lapor dan minta izin Dewan Pengawas dulu. Kalau tidak ada lampu hijau dari Dewan Pengawas, tak bisa jalan.
Sebenarnya, kita berharap tidak ada OTT lagi. Bahkan, kalau perlu KPK-nya bubar. Tapi, bukan karena KPK-nya lemah atau mati, atau karena, misalnya, penyadapannya bocor. Bukan itu. Tapi karena para pejabat tak ada lagi yang korup.
Indonesia bebas korupsi. Tidak ada lagi kepala daerah yang minta fee proyek. Tidak ada lagi yang bersekongkol dengan pengusaha. Tidak ada lagi yang ter paksa patgulipat karena harus mengembalikan ongkos-ongkos politik.
Baca juga : Duh, OTT Lagi, Sampai Kapan?
Tak ada lagi yang minta fee sekian persen atas jasanya membantu mengurus anggaran daerah tertentu. Selain itu, lembaga lain yang selama ini dianggap lemah dalam pemberantasan korupsi, seperti kepolisian dan kejaksaan, sudah bisa lebih baik. Lebih kuat.
Dua lembaga itu sudah layak diandalkan dalam pemberantasan korupsi. Kalau sudah demikian, KPK memang layak dibubarkan. Apakah Indonesia sudah seperti itu? ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.