Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menpora Optimistis Panja DPR Dan Pemerintah Selesaikan RUU SKN Sesuai Target

Rabu, 22 September 2021 19:50 WIB
Menpora Zainudin Amali saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerjanya, Komisi DPR RI beragendakan pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU SKN di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/9) sore. (Foto : Kemenpora)
Menpora Zainudin Amali saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerjanya, Komisi DPR RI beragendakan pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU SKN di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/9) sore. (Foto : Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dalam Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah akan selesai sesuai target waktu yakni dua kali masa sidang di DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerjanya Komisi DPR RI dengan agenda pembahasan DIM dan Pembentukan Panja RUU SKN di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/9) sore.

Raker ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Mahfud MD: Pemerintah Utamakan Restorative Justice

"Kita optimis pembahasan RUU ini sesuai target, selesai dalam dua masa sidang," kata Menpora Amali dalam raker.

Pada kesempatan ini, Menpora Amali menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Komisi X DPR yang sudah menyetujui 861 DIM dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

"Jadi inilah semangat Komisi X DPR RI mendorong supaya undang-undang SKN ini cepat lahir. Saya kira untuk kepentingan kita bersama UU ini harus segera lahir," ucapnya.

Baca juga : Rasio Timpang, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Menambah SDM Dokter

 Menpora Amali menegaskan pemerintah serius untuk membahas dan menyelesaikan RUU ini sehingga dapat segera diimplementasikan sebagai pedoman keolahragaan nasional.

Jumlah DIM ini 861 itu mencerminkan bahwa dari internal pemerintah benar-benar serius terkait RUU SKN. Jadi bukan hanya DIM dari Kemenpora tapi kami juga mengakomodir DIM dari berbagai kementerian lembaga lainnya," katanya.

Dalam Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf Macan Effendi ini, Menpora Amali menyampaikan dari pihak Kemenpora dipimpin oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa S Broto.

Baca juga : Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Tembakau

Sementara itu, penanggung jawab dari Kemendagri yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.

Menpora Amali memastikan pihaknya bersama kementerian terkait akan mengikuti pembahasan RUU ini di Panja bersama DPR sehingga RUU ini dapat selesai sesuai waktu yang ditargetkan.

"Kami akan mematuhi apa yang telah disampaikan Komisi X DPR RI, baik itu Tata Tertib, UU MD3 dan lain sebagainya. Kami dari pihak pemerintah akan dipimpin oleh eselon 1. Dan semua yang datang bisa mengambil keputusan," pungksnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.