Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Stimulus Pemerintah Sukses Tekan Angka Pengangguran
Kamis, 9 September 2021 14:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah membendung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi bisa dibilang sukses. Stimulus yang digelontorkan, ternyata manjur menekan angka pengangguran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengakui, pandemi membuat pasar kerja di Indonesia terdampak dari sisi demand. Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang, atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.
Baca juga : Sharptember Sale Hadirkan Suasana Tenang Berbelanja Saat Pandemi
Hal tersebut menurutnya menunjukkan, PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum. "Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," katanya, Rabu (8/9) lalu.
Anwar menilai, jika ada yang menganggap terjadi PHK besar-besaran, maka kurang tepat. Sebab, angka pengangguran akibat pandemi relatif kecil. Meski sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.
Baca juga : Luhut Happy Program Citarum Harum Sukses Tekan Pencemaran Air
Bahkan, angkanya sangat fantastis. Persentase tenaga kerja di sektor informal selama pandemi cenderung meningkat. Tepatnya, dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen di Februari 2021.
Dari sisi regulasi, lanjut Anwar, Kemnaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran, mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Skenario Covid-19 Jadi Endemi
Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja.
"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja atau buruh, berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," tutur Anwar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya