Dark/Light Mode

Kasus Pengaturan Skors

Ketua LPSK Khawatir Saksi Jokdri Akan Hilang

Kamis, 23 Mei 2019 17:30 WIB
Tersangka kasus pengaturan skors, Joko Driyono (kemeja orange) . (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus pengaturan skors, Joko Driyono (kemeja orange) . (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku khawatir dengan keberadaan “saksi mahkota” mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, yakni Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi.

“Kami khawatir saksi-saksi ini akan ‘hilang’ atau ‘dihilangkan’,” tulisnya dalam pesan teks yang dikirim dari Finlandia, Kamis (23/5).

Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, bersama Dani dan Mus Muliadi telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sebagai tersangka pencurian barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, terkait perkara match fixing atau pengaturan skor pertandingan.

Jokdri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dakwaan menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Baca juga : IPW : Jokdri, Bernyanyilah

Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 junctoPasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saksi mahkota” adalah saksi sekaligus tersangka dalam perkara yang sama. Kedudukan “saksi mahkota” ini sangat penting. Dani adalah mantan sopir Jokdri, sedangkan Mus Muliadi adalah mantan office boy (OB) di kantor PSSI.

Soal kemungkinan kasus Jokdri ini melibatkan mafia bola, justru di situlah Hasto mengaku khawatir kedua saksi tersebut akan “hilang” atau “dihilangkan”.

“Sebab itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani dan Mus Muliadi, dan mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) agar bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” jelas Hasto.

Baca juga : Penghitungan PSU Kuala Lumpur Berjalan Lancar

Kalau sudah mendapat status JC, kata Hasto, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanannya. “Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” tukasnya.

LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.

Keputusan pemberian perlindungan itu, kata Hasto, diberikan sejak awal akhir Maret 2019. Hasto pun mendukung langkah-langkah Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) yang getol mendorong bahkan telah menginisiasi pemberantasan match fixing yang kemudian dilaksanakan Satgas Antimafia Bola Polri.

“Siapa pun yang berupaya memberantas kejahatan, wajib hukumnya untuk kita dukung,” cetusnya sambil mengirimkan salam dan dukungan kepada Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono.

Baca juga : Prabowo Kalah Sebelum Perang

Dihubungi terpisah, mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana sebagaimana disebut Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.