Dark/Light Mode

Manfaat Layanan Tambahan dari BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia

Selasa, 28 Juni 2022 18:02 WIB
AHMAD ALI FUTHUHIN / RM
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha (kiri) bersama dengan Direktur Assets Management Bank BTN Elisabeth Novie Riswanti (kanan) menyerahkan simbolis kunci rumah kepada pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).Kegiatan yang digelar di Rajeg Terrace Green Residence tangerang tersebut merupakan rangkaian akad massal yang diikuti oleh 109 peserta secara serentak di beberapa tempat.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 pada November lalu, program MLT dari BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan manfaat yaitu adanya pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha (kiri) bersama dengan Direktur Assets Management Bank BTN Elisabeth Novie Riswanti (kanan) menyerahkan simbolis kunci rumah kepada pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).Kegiatan yang digelar di Rajeg Terrace Green Residence tangerang tersebut merupakan rangkaian akad massal yang diikuti oleh 109 peserta secara serentak di beberapa tempat.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 pada November lalu, program MLT dari BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan manfaat yaitu adanya pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.