Dark/Light Mode

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Senin, 22 September 2025 22:40 WIB
AHMAD ALI FUTHUHIN / RM
(Dari kiri) Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Dwityapoetra S. Besar, serta Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto berbincang usai konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
(Dari kiri) Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Dwityapoetra S. Besar, serta Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto berbincang usai konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Adapun suku bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan sebesar 6 persen dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2 persen, keduanya turun 25 basis poin.