Dark/Light Mode

Subsidi PSO Kereta Api

Selasa, 1 Januari 2019 21:52 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Edi Sukmoro (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (kedua kanan) disaksikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan (DJKA) Kemenhub Zulmafendi (kiri) dan Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti (kanan) berbincang usai menandatangani kontrak PSO akhir tahun di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah besaran subsidi PSO (Public Service Obligation) untuk pelayanan kereta api kelas ekonomi di 2019. Hal ini sejalan dengan target kenaikan penumpang kereta commuter menjadi 1,2 juta penumpang pada tahun 2019 yang akan menggunakan kereta commuter untuk mobilitas sehari-hari. (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Edi Sukmoro (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (kedua kanan) disaksikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan (DJKA) Kemenhub Zulmafendi (kiri) dan Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti (kanan) berbincang usai menandatangani kontrak PSO akhir tahun di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah besaran subsidi PSO (Public Service Obligation) untuk pelayanan kereta api kelas ekonomi di 2019. Hal ini sejalan dengan target kenaikan penumpang kereta commuter menjadi 1,2 juta penumpang pada tahun 2019 yang akan menggunakan kereta commuter untuk mobilitas sehari-hari. (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)