Dark/Light Mode

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu

Senin, 25 Mei 2026 20:40 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartono (kanan) didampingi Hakim MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartono (kanan) didampingi Hakim MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu.