Dark/Light Mode

Kejagung Tahan Tersangka Kasus Motor Listrik MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 07:15 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik menduga Andri terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Kasus tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.