Dark/Light Mode

Belum Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Rp7.000/Jam

Selasa, 14 Juni 2022 18:05 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta, Kamis (14/6). Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi kendaraan bermotor dengan menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji di lokasi parkir yang dikelola langsung Pemprov DKI diantaranya Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Mayestik, Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat, jika kendaraan tidak lolos emisi maka akan dikenakan tarif parkir per jam Rp7.000, normalnya Rp4000. Artinya ada disintensif.
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta, Kamis (14/6). Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi kendaraan bermotor dengan menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji di lokasi parkir yang dikelola langsung Pemprov DKI diantaranya Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Mayestik, Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat, jika kendaraan tidak lolos emisi maka akan dikenakan tarif parkir per jam Rp7.000, normalnya Rp4000. Artinya ada disintensif.