Dark/Light Mode

Warga Manfaatkan Layanan SIM Keliling

Senin, 22 September 2025 10:23 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Senin (22/9/2025).
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Senin (22/9/2025).

SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara sebagai bukti legalitas dan pemenuhan syarat administrasi, kesehatan, serta kompetensi berkendara.

Untuk biaya perpanjangan, SIM A, B1, dan B2 dikenakan Rp 80 ribu, SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D dan D1 Rp 30 ribu. Biaya tambahan meliputi tes kesehatan Rp35 ribu, asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi Rp 57.500 secara online atau Rp 100 ribu offline.