Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inggris Vs Spanyol, Kenangan Final Euro 2024
- Jelang GP Azerbaijan, McLaren Rombak MCL40
- Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
- ASDP Hadir Dalam Duka Sampaikan Tali Kasih Bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu I
- Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
SIM menjadi dokumen wajib bagi pengendara sebagai bukti legalitas dan pemenuhan syarat administrasi, kesehatan, serta kompetensi berkendara.
Untuk biaya perpanjangan, SIM A, B1, dan B2 dikenakan Rp 80 ribu, SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D dan D1 Rp 30 ribu. Biaya tambahan meliputi tes kesehatan Rp35 ribu, asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi Rp 57.500 secara online atau Rp 100 ribu offline.
Tags :
Foto Lainnya