Dark/Light Mode

Polri Gelar Barbuk Pembunuhan Wanita Terapis Bekam

Kamis, 12 Agustus 2021 18:42 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti dan tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wanita terapis bekam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/21). Polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Rizky  Sukma di jerat dengan pasal KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti dan tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wanita terapis bekam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/21). Polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Rizky  Sukma di jerat dengan pasal KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.