Dark/Light Mode

Pemerintah Longgarkan Penumpang Pesawat

Sabtu, 9 Oktober 2021 16:57 WIB
M QORI HALIANA / RM
Suasana Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/10). Turunnya angka positif Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa-Bali membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan. Mulai Oktober 2021, calon penumpang bisa naik pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebagai gantinya, para calon penumpang hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.
Suasana Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/10). Turunnya angka positif Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa-Bali membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan. Mulai Oktober 2021, calon penumpang bisa naik pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebagai gantinya, para calon penumpang hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.