Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Garuda

Senin, 27 Juni 2022 17:21 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh saat melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh saat melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.