Dark/Light Mode

Oon Jalani Sidang Pledoi

Senin, 24 Oktober 2022 17:17 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022). Oon menjalani sidang pembacaain pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait dugaan menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Terdakwa mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, usai menjalani sidang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022). Oon menjalani sidang pembacaain pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait dugaan menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

9