Dark/Light Mode

Suap Pupuk, Indung Dituntut Empat Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2019 21:22 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjadi perantara pemberi suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjadi perantara pemberi suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.