Dark/Light Mode

Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Terbukti Bersalah dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 18:23 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Majelis hakim menyatakan Hari bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara sebesar US$113.839.186,60. Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, sementara Yenni dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Majelis hakim menyatakan Hari bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara sebesar US$113.839.186,60. Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, sementara Yenni dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.