Dark/Light Mode

KPK Tahan Makelar Tanah Ruang Terbuka Kota Bandung

Selasa, 30 Juni 2020 20:03 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka pengusaha (makelar tanah) Dadang Suganda, didalam mobil tahanan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6). Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu, diduga mengambil keuntungan mencapai sebesar Rp30,18 miliar dari Rp43,64 miliar yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, terkait penembangaan kasus korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012 - 2013.
Tersangka pengusaha (makelar tanah) Dadang Suganda, didalam mobil tahanan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6). Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu, diduga mengambil keuntungan mencapai sebesar Rp30,18 miliar dari Rp43,64 miliar yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, terkait penembangaan kasus korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012 - 2013.