Dark/Light Mode

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 20:26 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka orang kepercayaan Bupati Kabupaten Malang periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 Rendra Kresna, Eryck Armando Talla, digiring ketahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Eryck Armando Talla yang juga kontraktor pemilik PT. Antigo Agung Pamenang (AAP) bersama Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 10 Oktober 2018 atas dugaan menerima gartifikasi mencapai Rp7,1 Miliar, dari sejumlah pengusaha diantaranya menerima fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012 atas pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang. 
Tersangka orang kepercayaan Bupati Kabupaten Malang periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 Rendra Kresna, Eryck Armando Talla, digiring ketahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Eryck Armando Talla yang juga kontraktor pemilik PT. Antigo Agung Pamenang (AAP) bersama Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 10 Oktober 2018 atas dugaan menerima gartifikasi mencapai Rp7,1 Miliar, dari sejumlah pengusaha diantaranya menerima fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012 atas pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.