Dark/Light Mode

Rizal Ramli Daftarkan Judicial Review UU Pilpres ke MK

Jumat, 4 September 2020 19:46 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) saat mendaftarkan judicial review tentang ambang batas (threshold) dalam UU Pemilu Presiden di gedung MK, Jumat (4/9). Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) saat mendaftarkan judicial review tentang ambang batas (threshold) dalam UU Pemilu Presiden di gedung MK, Jumat (4/9). Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.