Dark/Light Mode

Putusan Kode Etik TWK KPK

Jumat, 23 Juli 2021 17:06 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kode etik yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. 
Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kode etik yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.