Dark/Light Mode

Lili Langgar Etik, Dewas Potong Gaji

Senin, 30 Agustus 2021 16:37 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai mengikuti pembacaan putusan aidang etik, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan, karena ulahnya berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, yang terejarat kasus jual beli jabatan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai mengikuti pembacaan putusan aidang etik, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan, karena ulahnya berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, yang terejarat kasus jual beli jabatan