Ketua Umum PP Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Witjaksono (tengah) bersama pengurus Serikat Nelayan NU memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/9/21) Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 tahun 2021, yang dinilai memiliki merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang Kelautan dan perikanan