Dark/Light Mode

KPU Akan Revisi PKPU No 10 Tahun 2023

Rabu, 10 Mei 2023 15:58 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/05/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/05/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan).