Dark/Light Mode

Hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi UMB PI dalam Tuntutan Industri di Era 4.0

Kamis, 23 April 2020 13:12 WIB
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak I (LSP PI UMB)
Munculnya MEA dalam sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN mengharuskan adanya tenaga terampil dan profesional, sehingga saat ini banyak orang berlomba-lomba kuliah untuk mendapatkan gelar akademik yang lebih tinggi (S1/S2/S3), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  Universitas Mercu Buana adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Mercu Buana (LSP-P1 Universitas Mercu Buana) merupakan pelaksanaan hasil rekomendasi berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.0267/BNSP/III/2016. LSP-P1 Universitas Mercu Buana bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor yang dibutuhkan dunia industri sesuai dengan SKKNI dan KKNI. Mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema-skema pada Program Studi di Universitas Mercu Buana.(Oleh Novi Erlita). Terlihat Briefing Pengisisan Form APL 01 oleh LSP PI UMB sekaligus  pengecekan portofolio mahasiswa /peserta  ujikom skema sebagai salah satu syarat Uji kompetensi sebelum pelaksanaan Ujian dimulai.
Munculnya MEA dalam sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN mengharuskan adanya tenaga terampil dan profesional, sehingga saat ini banyak orang berlomba-lomba kuliah untuk mendapatkan gelar akademik yang lebih tinggi (S1/S2/S3), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  Universitas Mercu Buana adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Universitas Mercu Buana (LSP-P1 Universitas Mercu Buana) merupakan pelaksanaan hasil rekomendasi berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.0267/BNSP/III/2016. LSP-P1 Universitas Mercu Buana bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor yang dibutuhkan dunia industri sesuai dengan SKKNI dan KKNI. Mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema-skema pada Program Studi di Universitas Mercu Buana.(Oleh Novi Erlita). Terlihat Briefing Pengisisan Form APL 01 oleh LSP PI UMB sekaligus  pengecekan portofolio mahasiswa /peserta  ujikom skema sebagai salah satu syarat Uji kompetensi sebelum pelaksanaan Ujian dimulai.