Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai memproses permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Hasilnya, permohonan perlindungan yang diajukan pacar tersangka Mario Dandy Satrio ini, resmi ditolak LPSK. "Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Selasa (14/3/2023).
Tags :
Video Lainnya