Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Senin, 6 Januari 2025 19:26 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) terkait buron Harun Masiku.
Selain perkara dugaan suapnya, Hasto juga diperiksa atas perkara perintangan penyidikan perkara dimaksud.
"Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang di atas tanggal 10 Januari (2025), dikarenakan ada rangkaian kegiatan partai yang sudah terjadwal sebelumnya. Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan. Jadi ada reschedule, tapi tanggalnya tanggal berapa belum bisa disampaikan," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa di saksi lain, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kedua saksi mantan terpidana ini, telah hadir sejak siang. Namun pemeriksaannya masih berlangsung.
"Sebagai saksi di perkara apa? Di perkara untuk tersangka HM, tersangka HK, dan tersangka DTI. Jadi, ada empat sprindik kalau saya tidak salah di situ. Masih berlangsung (pemeriksaannya)," ungkap Tessa.
Sebelumnya, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK pada Senin ini. Hasto ingin diperiksa usai perayaan hari ulang tahun (HUT) PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari 2025 nanti.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny Talapessy lewat keterangan resminya, Senin pagi.
Tapi Ronny memastikan, PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum di KPK.
"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," sambungnya.
Sementara soal penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto, ia menyerahkan kepada KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan kasus suap PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa, Senin pagi.
Dia mengatakan, penyidik memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi soal materi pemeriksaannya, ia belum dapat membeberkannya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.
Jumlah uang suap yang dialirkan sebanyak 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat.
Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.
Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.
Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.
"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.
Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK.
Videografer: Muhammad Wahyudin
Editor: Hendrawan Kosim Wijaya
Tags :
Video Lainnya