Dark/Light Mode

KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel

Kamis, 20 Maret 2025 05:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3).

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3) petang.

Empat tersangka sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Dua tersangka dari pihak swasta adalah M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

FJ, MFR, dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK menangkap total delapan orang. Namun, dua di antaranya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam sesuai KUHAP.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam prosesnya

 

Videografer: M Wahyudin

Editor: Hendrawan K Wijaya