Dark/Light Mode

Pelaku Sextortion Dibekuk di Palembang, Korban Diperas Lewat Video Call Vulgar

Jumat, 9 Mei 2025 03:34 WIB

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial MD yang memeras korban dengan modus video call intim. Pelaku berpura-pura jadi perempuan di aplikasi Bigo Live, lalu mengajak korban lanjut ke Telegram untuk melakukan video call menggunakan video vulgar. Aksi korban direkam dan dijadikan alat pemerasan.

Korban diminta mentransfer uang Rp2,5 juta, jika tidak, video akan disebar ke keluarga dan teman. Polisi juga tengah mengejar kakak pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

MD dijerat Pasal 27B jo 45 UU ITE tentang pemerasan elektronik.

Polda Metro mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergoda ajakan video call yang melibatkan aktivitas pribadi.

 

Videografer: Iman Kurniawan

Editor: Hendrawan K Wijaya