Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peaceful Muharam, Kemenag Gelar Nikah Massal 100 Pasangan Di Istiqlal
Sabtu, 28 Juni 2025 23:53 WIB
Dalam rangka menyemarakkan Peaceful Muharam 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal gratis bagi 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek, Sabtu (28/6/2025). Prosesi sakral ini dilangsungkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, sebagai simbol negara dan tempat ibadah terbesar di Asia Tenggara.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Qadar Rasmadi Rasyid, qari internasional peraih juara II MTQ Internasional Kuwait tahun 2019. Nasihat perkawinan disampaikan langsung oleh Menteri Agama KH Nasaruddin Umar.
Dalam tausiyahnya, Menag menyampaikan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalizaperjanjian suci yang tidak hanya dihadiri oleh manusia, tetapi juga disaksikan oleh malaikat dan makhluk spiritual lainnya. "Ini adalah akad yang memiliki dimensi ilahiah. Sebagaimana pernikahan Nabi Adam dan Hawa yang diselenggarakan di surga," ujarnya.
Menag menekankan pentingnya menjaga harmoni dalam rumah tangga. Ia mencontohkan bahwa konflik dalam pernikahan adalah hal wajar, tetapi memiliki ruang untuk diselesaikan secara penuh cinta dan kasih sayang.
"Pagi bertengkar, malam bisa jadi pengantin baru lagi. Jangan sampai orang tua ikut campur urusan rumah tangga anak," imbuhnya.
Menag juga mengingatkan urgensi pencatatan resmi pernikahan.
"Tanpa akta nikah, status anak tidak akan tercatat dalam kartu keluarga. Ini berdampak pada berbagai hak sipil, termasuk haji," tegasnya.
Ia menambahkan, akta nikah bukan sekadar dokumen, tetapi lambang kehadiran negara dalam memfasilitasi hak warganya.
“Kalau tak punya KTP, tak bisa punya paspor. Tanpa paspor, mustahil menunaikan rukun Islam kelima, yakni berhaji,” ujar Menag.
Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan digelar secara bertahap dengan total target mencapai 1.000 pasangan. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan perwujudan dua tugas utama Kemenag: memfasilitasi pernikahan secara agama dan mencatatkannya sesuai hukum negara.
“Pernikahan yang sah secara agama dan negara akan melahirkan keluarga berkah, dan keluarga yang berkah akan mewujudkan bangsa yang berkah. Ini langkah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Usai prosesi akad nikah, para pengantin langsung menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, setiap pasangan mendapatkan dana pembinaan minimal Rp2,5 juta, seperangkat alat salat, mushaf Al-Qur’an dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ-UPQ), paket kosmetik dari Wardah, serta akomodasi menginap di hotel.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung ketahanan keluarga dan penguatan nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.
Video: Bimas Islam Kemenag
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya