Dark/Light Mode

Bantu Warga Tak Mampu, Kemenag Gelar Nikah Massal di Istiqlal

Kamis, 4 September 2025 12:45 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar nikah massal yang diikuti 100 pasangan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9). Acara ini menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1447 Hijriah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, program nikah massal bertajuk Nikah Fest ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu warganya, khususnya dari kalangan tidak mampu, agar bisa melangsungkan pernikahan secara layak dan sah.

“Ini sudah kedua kalinya. Dua bulan lalu 100 pasang, sekarang juga 100 pasang. Bahkan program ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah daerah,” kata Menag.

Program nikah massal ini sepenuhnya gratis. Seluruh biaya administrasi, akomodasi, hingga mahar pernikahan ditanggung pemerintah. Para pasangan juga diinapkan di hotel tanpa dipungut biaya. Tak hanya itu, masing-masing pasangan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 2 juta untuk memulai kemandirian ekonomi keluarga.

“Mereka yang ikut ini adalah dari kalangan tidak mampu. Saya kira tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Ini bentuk penghematan luar biasa,” ujar Nasaruddin.

Ia menyoroti tingginya biaya pernikahan yang kerap jadi beban keluarga. Menurutnya, biaya pernikahan normal bisa mencapai minimal Rp 100 juta per pasangan. “Bayangkan kalau dua juta orang menikah setiap tahun, dikalikan Rp 100 juta, berarti Rp 200 triliun per tahun hanya untuk pernikahan. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dialihkan untuk modal usaha atau pendidikan anak,” katanya.

Menag menegaskan, pemerintah ingin mempermudah proses pernikahan masyarakat tidak mampu sekaligus memangkas birokrasi yang kerap menyulitkan. Yang tak kalah penting adalah pemahaman bahwa pernikahan tidak harus mewah, cukup memenuhi rukun dan syarat nikah: calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar yang tidak memberatkan.

“100 pasangan hari ini luar biasa. Ini bisa menjadi tradisi positif sekaligus momentum membudayakan hidup hemat dan sederhana,” ucapnya.

Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan. Sebab, tanpa legalitas formal, yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak.

 

Video & Editor:

Hendrawan K. Wijaya