Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Kuota Rokok Dan Miras Bintan
Kerugian Negara Rp 250 Miliar, Pelaku Mesti Dihukum Berat Nih!
Jumat, 3 Desember 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara kasus kuota rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Mencapai Rp 250 miliar. Pelakunya mesti dihukum berat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian kuota rokok dan miras di Bintan periode 2016 sampai 2018. “Hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan,” katanya.
Baca juga : KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel
Jubir berlatar jaksa ini menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi bukti yang bisa menguatkan sangkaan korupsi terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun, penyidik masih mencari bukti lain untuk menguatkan dugaan tersebut.
Juga menelusuri peran pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada KPK yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Ali belum bisa mengungkap siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana
“Diharapkan akan ada aset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini, sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.
Menurutnya, dalam penyidikan ini bisa saja menjerat tersangka lain. Sebab, uang yang dikembalikan kepada KPK, tidak menghapus pidananya.
Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!
Sehingga kata Ali, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi. Serta menganalisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan.
“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya