Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Kuota Rokok Dan Miras Bintan

Kerugian Negara Rp 250 Miliar, Pelaku Mesti Dihukum Berat Nih!

Jumat, 3 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka selaku Bupati Bintan (nonaktif) Apri Sujadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka selaku Bupati Bintan (nonaktif) Apri Sujadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara kasus kuota rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Mencapai Rp 250 miliar. Pelakunya mesti dihukum berat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian kuota rokok dan miras di Bintan periode 2016 sampai 2018. “Hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan,” katanya.

Baca juga : KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Jubir berlatar jaksa ini menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi bukti yang bisa menguatkan sangkaan korupsi terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun, penyidik masih mencari bukti lain untuk menguatkan dugaan tersebut.

Juga menelusuri peran pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada KPK yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Ali belum bisa mengungkap siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut.

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

“Diharapkan akan ada aset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini, sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.

Menurutnya, dalam penyidikan ini bisa saja menjerat tersangka lain. Sebab, uang yang dikembalikan kepada KPK, tidak menghapus pidananya.

Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!

Sehingga kata Ali, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi. Serta menganalisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan.

“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.