Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Koruptor kini bisa lebih longgar mendapatkan remisi usai beleid itu dicabut. Direktorat Jenderal Pemasy
Jumat, 29 Oktober 2021 15:24 WIB