Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Kemenkumham: Peraturan Baru Pasti Kita Ikuti...

Jumat, 29 Oktober 2021 15:24 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Koruptor kini bisa lebih longgar mendapatkan remisi usai beleid itu dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengikuti putusan MA. 

Baca juga : MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

"Ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," ujar Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10).

Rika mengatakan, sampai saat ini Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM masih mengacu dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Belum ada arahan langsung dari MA untuk menghentikan acuan itu.

Baca juga : KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham

"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," bebernya.

Rika juga mengatakan perlakuan untuk narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Pemotongan hukuman, hanya didasari perintah pengadilan.

Baca juga : Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Bantu Adelin Lis Kabur

"Besar atau besarnya lagi pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," tandas Rika. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.