Dark/Light Mode

Soal Surat Anies

Stafsus Menaker: Kurang Pas, Jika Pak Gub Minta Tinjau Ulang Aturan Penghitungan UMP

Selasa, 30 November 2021 17:15 WIB
Stafsus Menaker Dita Indah Sari (Foto: Istimewa)
Stafsus Menaker Dita Indah Sari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengaku belum menerima surat bernomor 533/-085.15 yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait UMP 2022.

Dita justru mengetahuinya dari media massa.

Dalam surat tersebut, Anies meminta Kemnaker meninjau kembali penghitungan UMP 2022.

Baca juga : Sambut KIT Batang, Stafsus Menaker Dorong Tenaga Kerja Lokal Punya Kompetensi

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika Pak Gub meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI," kata Dita, Selasa (30/11).

Menurutnya, Kemnaker tidak memiliki wewenang untuk mengutak-atik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai payung hukum yang mengatur formula penghitungan upah minimum di Indonesia.

Atau mengecualikan wilayah tertentu, untuk tidak menjalankan PP yang berlaku.

Baca juga : Junimart Desak Menteri Sofyan Sikat Oknum Mafia Tanah

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu," tandas Dita.

Untuk diketahui, berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,  UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik Rp 39.749 (0,85 persen) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Anies menilai, besaran kenaikan itu sangat jauh dari layak.

Baca juga : Seminar Hari Santri, Pesantren Senang Pemerintah Kini Sangat Perhatian

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Apalagi  inflasi di DKI mencapai 1,14 persen," kata Anies, Selasa (30/11).

Dalam suratnya, Anies juga menyebut, perubahan formula penetapan UMP diperlukan, karena tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.

Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan. Sebut saja sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.