Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gugatan PTUN Dimenangkan Pengusaha, UMP DKI 2022 Batal Naik 5,1 Persen
Selasa, 12 Juli 2022 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845, berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha, yang dalam hal ini diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan Apindo DKI pada 13 Januari 2022, dengan Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Baca juga : Perjuangkan Petani Penderes Pinus, AP3I Bakal Datangi 5 Kementerian
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).
Besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845 itu sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Baca juga : Mendagri Ingin Pengusaha Ikut Bangkitkan Investasi
PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Serta mewajibkan Anies selaku tergugat, untuk mencabut Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub yang merupakan revisi Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021, Anies menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga : Ini Kata Kemenkeu, Soal Anggaran Pemilu 2024 Yang Kurang Rp 5,6 Triliun
Sementara dalam ketetapan sebelumnya, hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp 225.667. Atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya