Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan PTUN Dimenangkan Pengusaha, UMP DKI 2022 Batal Naik 5,1 Persen

Selasa, 12 Juli 2022 20:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa demo UMP 2022 di Balai Kota, 29 November 2021. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa demo UMP 2022 di Balai Kota, 29 November 2021. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845, berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha, yang dalam hal ini diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan Apindo DKI pada 13 Januari 2022, dengan Nomor Perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Baca juga : Perjuangkan Petani Penderes Pinus, AP3I Bakal Datangi 5 Kementerian

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta  melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).

Besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845 itu sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Baca juga : Mendagri Ingin Pengusaha Ikut Bangkitkan Investasi

PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Serta mewajibkan Anies selaku tergugat, untuk mencabut Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub yang merupakan revisi Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021, Anies menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga : Ini Kata Kemenkeu, Soal Anggaran Pemilu 2024 Yang Kurang Rp 5,6 Triliun

Sementara dalam ketetapan sebelumnya, hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp 225.667. Atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022  sebesar Rp 37.749. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.