Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, menerima uang sejumlah Rp 4,4 miliar dari beberapa perusahaan rokok.
Jumat, 11 Agustus 2023 19:31 WIB
11 Agustus 2023
Mar 27th, 2023
Dec 2nd, 2021