Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Den Yealta

Jumat, 11 Agustus 2023 19:11 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta.

Den Yealta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama, terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Tersangka Kasus Korupsi Cukai

Den Yealta, disebut Asep, secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.

"Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," tutur pria yang juga menjabat Deputi Penindakan KPK ini.

Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Penyidik Gabungan Cari Rekaman CCTV

Kemudian, ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

"Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," ungkap Asep.

Kebijakan Den Yealta tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Baca juga : PSI Tangsel Ajak Ratusan Anak Muda Bersihkan Sampah

Sebaliknya, keuangan negara mengalami mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp 296, 2 miliar.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," tandas Asep.

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.