Dark/Light Mode

KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 19:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Komisi antirasuah menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 250 miliar.

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliar ke atas," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok Di KPBPB Bintan

Ali menjelaskan, kerugian negara itu timbul lantaran adanya penetapan dan perhitungan fiktif dalam dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah," bebernya.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Ditemani Tiko Setiap Acara Keluarga

Ali menyampaikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.