Dark/Light Mode

Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar

Jumat, 11 Agustus 2023 19:31 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, menerima uang sejumlah Rp 4,4 miliar dari beberapa perusahaan rokok.

"Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Uang miliaran rupiah itu diterima Den Yealta lantaran membuat kebijakan penentuan kuota rokok yang menguntungkan bagi para perusahaan rokok tersebut.

Asep mengungkapkan, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Den Yealta

"Namun, secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi. Di antaranya, data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang," bebernya.

Selain itu, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

"Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," ungkap Asep.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Tersangka Kasus Korupsi Cukai

Padahal, menurut dia, Ditjen Bea dan Cukai telah mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Isinya, antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang.

"Kuota rokok di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang, namun yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," ucap Asep.

Akibat perbuatan Den Yealta, keuangan negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 296, 2 miliar.

Baca juga : Penataaan KSPN Borobudur, PUPR Telan Biaya Rp 270,5 Miliar

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.