Naik KA Jarak Jauh Di Masa Nataru, Penumpang Usia 17 Tahun Ke Atas Harus Sudah Divaksin Lengkap
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen mengoperasikan kereta api dengan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut aturan perjalanan Kereta A
Kamis, 16 Desember 2021 13:19 WIB