Dark/Light Mode

Naik KA Jarak Jauh Di Masa Nataru, Penumpang Usia 17 Tahun Ke Atas Harus Sudah Divaksin Lengkap

Kamis, 16 Desember 2021 13:19 WIB
Pemeriksaan tiket penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto:  Humas KAI)
Pemeriksaan tiket penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen mengoperasikan kereta api dengan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturan perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 Tahun 2021:

KA Jarak Jauh

Usia 17 tahun ke atas

Dalam ketentuan ini, penumpang usia 12-17 tahun harua sudah memiliki dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Penumpang yang dosisnya belum lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak dapat melakukan perjalanan.

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca juga : Jelang Perayaan Nataru, Kemenag Ingatkan Kerukunan Beragama Dan Menjaga Prokes

Usia 12-17 tahun

Penumpang kereta usia 12-17 tahun harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

Selain itu, juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Di bawah usia 12 tahun

Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, dan harus didampingi orangtua.

KA Lokal

Baca juga : Menkes Target 208 Juta Warga Divaksin Lengkap

Untuk KA Lokal, penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orangtua.

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Pelanggan wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon,.ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga : BNI Xpora Bantu Makanan Dan Minuman Indonesia Tembus Malaysia

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama KAI dan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45 ribu. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.