Dark/Light Mode

Khawatir Barbuk Dihilangkan, KPK Gercep Tangkap Kasi Intel Cukai DJBC

Senin, 2 Maret 2026 06:55 WIB
Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) tutup mulut saat digelandang ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) tutup mulut saat digelandang ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya “gercep” alias bergerak cepat menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BBP, Kamis (26/2/2026).

Alasannya klasik; komisi antirasuah khawatir BBP kabur, atau menghilangkan barang bukti kasus dugaan rasuah di DJBC. 

“Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya kita segera melakukan upaya penang kapan,” ujar Deputi Bidang Penin dakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). 

Asep menjelaskan, BBP memerintahkan bawahannya di P2 DJBC, SA, untuk memindahkan uang dari safe house di apartemen wilayah Jakarta Pusat, ke Ciputat, Tangerang Selatan. 

Perintah tersebut diberikan saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. 

Baca juga : Rini: Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Integritas

Safe house tersebut akhirnya ketahuan. Penyidik menggeledah safe house tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper. 

Penyidik mencium gelagat BBP bakal membersihkan sisa-sisa jejak di sejumlah safe house. 

“Nah khawatirnya barang-barang atau bukti-bukti yang ada di rumahnya, ataupun ada di tempat kosnya, atau di safe house lainnya, itu keburu dihilangkan. Jadi ini adalah sebuah strategi,” tutur mantan Kapolres Cianjur tersebut. 

KPK menduga BBP menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai. Selain safe house, para oknum DJBC ini juga membeli beberapa mobil untuk dijadikan kendaraan operasional. 

Ada juga uang yang disimpan di mobil operasional itu, yang diduga digunakan untuk ke butuhan-kebutuhan mendesak. Sehingga, para oknum ini tidak harus mengambil dari safe house. 

Baca juga : Lakukan Konsolidasi Menyeluruh, PAN Papua Tengah Gelar Musda Secara Serentak

“Jadi sudah lengkap, ada safe house, ada mobil operasionalnya gitu, dan tidak hanya satu,” jelasnya. 

Penetapan tersangka terhadap BBP merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang telah menjerat enam tersangka. 

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, SIS; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, ORL. 

Kemudian dari pihak swasta, yakni pemilik PT BR, AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; serta Manager Operasional PT BR, DK. 

JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa. 

Baca juga : Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres, Diskriminatif

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air. 

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.